Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Innospec

Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus terkait Innospec.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Innospec
Kompas.com/Icha Rastika
Gedung KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, terkait dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead di PT Pertamina pada 2004-2005.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Pada kasus ini, KPK menetapkan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.

PT Soegih Interjaya adalah mitra kerja perusahaan asal Inggris, Innospec, di Indonesia. Innospec pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat perusahaan tersebut dikenakan denda 12,7 juta dolar Amerika.

Fakta persidangan mengungkap Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua bekas pejabat di Indonesia yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005.

Uang suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu dilarang di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas