Diperiksa 7 Jam di Kejaksaan, Mandra Dicecar 44 Pertanyaan
Salah satu pemeran dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu mengaku menjelaskan apa yang diketahuinya seputar pengadaan Program Siap Siar
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah selama tujuh jam diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012, Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), akhirnya keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015).
Salah satu pemeran dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu mengaku menjelaskan apa yang diketahuinya seputar pengadaan Program Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI pada Tahun Anggaran 2012.
"Ada 44 pertanyaan. Saya menjelaskan apa yang saya tahu dan bisa. Selebihnya mengenai pertanyaan hukum kebetulan saya didampingi pengacara, jadi silahkan tanya ke pengacara saja," tutur Mandra.
Kejaksaan Agung menuduh Mandra terlibat korupsi dalam pengadaan paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012, yang nilanya mencapai Rp 16,5 miliar. Bos PT Viandra Production itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek itu tanpa melalui tender.
Kemudian, Seniman Betawi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ada surat perintah penyidikan dengan nomor Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.
Mandra berharap penegak hukum memproses kasus yang menjeratnya tersebut secara adil sehingga dia tidak lagi berstatus tersangka dan terbebas dari penahanan.
"Insya Allah keadilan masih ada dan hal itu kita yakini," ujar Mandra.