Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan BW Disebut Ilegal, Wakapolri Tunggu Verifikasi Propam

Badrodin Haiti belum ingin banyak berkomentar terkait pernyataan dari Ombudsman yang menyebut ilegal penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penangkapan BW Disebut Ilegal, Wakapolri Tunggu Verifikasi Propam
KOMPAS TV
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti Pakai Ikat Kepala Save KPK saat kunjungan Iluni ke Mabes Polri Jakarta. Minggu (22/2/2015). Kompas TV 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komjen Polisi Badrodin Haiti belum ingin banyak berkomentar terkait pernyataan dari Ombudsman yang menyebut ilegal penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto yang dipimpin oleh Kombes Polisi Viktor Simanjuntak.

Badrodin menjelaskan pernyataan Ombudsman tersebut tengah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hingga kini Badrodin belum mendapatkan hasil penyelidikan dan verifikasi dari Propam.

"Ya itu sedang kami verifikasi. nanti Propam verifikasi dan nanti kami akan jawab kepada Ombudsman," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Badrodin kembali menegaskan bahwa status pekerjaan Viktor Simanjuntak adalah seorang Penyidik dari Bareskrim Polri. Badrodin mengatakan status Viktor sebagai Penyidik sejak tim untuk mengangani kasus Bambang Widjojanto dibentuk.

"Ya. Saya yang tanda tangan untuk skep penyidiknya. Sekarang di Bareskrim sejak tim dibentuk, tim untuk tangani kasus Bambang Widjojanto ini," kata Badrodin.

Diberitakan sebelumnya, proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal dianggap telah menyalahi aturan.

Anggota Ombudsman, Budi Santoso menyatakan dalam melakukan penangkapan, penyidik wajib dilengkapi surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka. Dalam surat itu seharusnya juga dijelaskan alasan penangkapan, tempat tersangka diperiksa, uraian singkat perkara, dan penyidik yang melakukan penangkapan harus mengacu pada surat perintah penyidikan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas