Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Didesak Uji Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penangkapan Bambang

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta Polri menguji rekomendasi Komnas HAM atas pelanggaran HAM yang dilakukan Bareskrim saat menangkap Bambang

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polri Didesak Uji Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penangkapan Bambang
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto dilepas karyawan KPK saat akan berangkat menuju Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Bambang akan diperiksa terkait kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahakmah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta Komnas HAM melaporkan hasil penyelidikan atas pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik Bareskrim ketika menangkap Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

Koordinator KontraS Haris Azhar berpendapat, rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti Polri karena belum ada mekanisme korektif institusi tersebut. Sehingga Koalisi mendesak Polri menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

Rekomendasi Komnas HAM sebenarnya sudah diterima oleh calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Tapi ia menegaskan proses penangkapan Bambang sesuai Standar Operasional (SOP) di kepolisian.

"Ini sesuai wewenang Komnas HAM di pasal 75 dan 76 UU 39 tahun 1999. Komnas HAM harus hadir melindungi perlindungan HAM dan Bambang berhak mendapatkan proses hukum yang adil," ujar Haris di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Koalisi ingin memastikan digunakannya mekanisme korektif di internal Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Menurutnya, pernyataan Badrodin harus dibuktikan dan diuji terlebih dahulu dalam internal Polri.

"Seperti divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Jika terjadi pidana harus dilanjutkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)," tegas alumnus Universitas Trisakti itu.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Koalisi juga mendesak hasil penyelidikan dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Hal ini terkait tujuan dan fungsi Komnas HAM yang diatur dalam pasal 75 huruf b UU Nomor 39 tahun 1999.

Petugas Bareskrim dituding melanggar HAM dan menyalahgunakan kekuasaanya saat menangkap Bambang, demikian kesimpulan Tim Penyelidikan Komnas HAM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas