Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut: Percuma Sutan Ajukan Gugatan, Hanya Menghamburkan Uang

Ruhut menilai langkah hukum yang diambil rekannya di Partai Demokrat hanya menghambur-hamburkan uang saja

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruhut: Percuma Sutan Ajukan Gugatan, Hanya Menghamburkan Uang
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Politisi Demokrat Ruhut Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul menilai, praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana berbeda dengan kasus Budi Gunawan.

Menurutnya, Sutan sudah sempat menjalani proses pemeriksaan dan menjalani penahanan, sementara Komjen BG, langsung mengajukan prapradilan.

"Kasus Sutan kan sudah masuk BAP, sudah diperiksa. Jadi sudah ada beberapa alat bukti. Tapi kalau pak BG itu memang murni alat bukti kurang, sehingga bisa memenangkan prapradilan," kata Ruhut saat dihubungi, Kamis (26/2/2015).

Menurutnya, langkah hukum yang diambil rekannya di Partai Demokrat dinilai hanya menghambur-hamburkan uang saja untuk membayar pengacara yang menangani gugatan prapradilan.

"Kalau orang bodoh yah seperti itu. Sama saja namanya itu uang setan dimakan jin. Dia itu sudah kemakan angin surga dari pengacaranya, saya rasa percuma mengajukan gugatan karena kasusnya ini berbeda dengan Budi Gunawan," kata Ruhut.

Ruhut menyarankan, Sutan sebaiknya mengikuti proses hukum yang ada dan membuktikan didalam persidangan apabila memang dirinya tidak bersalah. Menurutnya, pengajuan prapradilan akan sia-sia saja karena hakim tidak akan mengabulkan gugatannya tersebut.

"Buktikan dipersidangan, bukan mengajukan praperadilan. Habis nanti uangnya itu untuk membayar pengacara, hanya dikasih angin surga, sama aja uang setan dimakan uang jin," kata Ruhut.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana akhirnya memutuskan untuk mengajukan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk itu, Sutan telah menunjuk Razman Nasution, sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar. Pak Sutan telah menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya," ujar Razman saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas