KPK Periksa Lagi Tiga Kepala Cabang BCA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Bank Central Asia (BCA) terkait dugaan suap proyek PT Duta Graha Indah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Bank Central Asia (BCA) terkait dugaan suap proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda.
Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Cabang KCP BCA Cabang Margonda Andreas Andi Sidharta, Pimpinan cabang KCP BCA cabang Wisma Asia Linda Carolina, Kepala cabang KCP BCA cabang Mangga Besar Fransisca Sudarma. Ketiganya akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Selain memeriksa tiga pejabat BCA tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya Fitriaty Kutana, Heriyanto Van Arles, Gusti Yudi Rahman dan Marisi Matondang. Marisi adalah Direktur PT Mahkota Negara dan juga telah ditetakan sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. (Eri Komar Sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.