Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Demokrat Tak Kaget Sutan Bathoegana Ajukan Praperadilan

Didik Mukrianto mengaku tak kaget dengan keputusan Sutan yang memutuskan mengajukan sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Politikus Demokrat Tak Kaget Sutan Bathoegana Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Sutan Bathoegana (kanan) mengadakan jumpa pers untuk membantah terlibat korupsi di Kementerian ESDM yang saat ini kasusnya ditangani KPK, di ruang wartawan DPR, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2011). Sutan disebut oleh terdakwa kasus korupsi pada proyek solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Ridwan Sanjaya, terlibat bersama pihak dari kepolisian dan kejaksaan bermain dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 131,2 miliar. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto mengaku tak kaget dengan keputusan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana yang memutuskan mengajukan sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang pasca dikabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan sebagai tersangka, memang membuka ruang kesempatan, peluang pada para pihak yang menyandang status yang sama, tapi bahwa ketika hukum semua orang punya asas yang namanya equality before the law," kata Didik saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/2/2015).

Menurutnya, selain membuka kesempatan bagi tersangka lain, keputusan Hakim Sarpin wajar memancing preseden bagi seorang tersangka untuk mengajukan praperadilan.

"Saya ngga terlalu kaget jika ada orang lain termasuk Sutan Bathoegana. Itu sepenuhnya saya pikir hak seseorang warga negara, bukan hanya Sutan. Siapapun juga yang terkena pidana umum maupun kasus khusus, dalam konteks hukum, bisa jadi jalan keluar mencari keadilan," katanya.

Diketahui, selain akan mengajukan praperadilan terhadap KPK, tersangka korupsi terkait menerima hadiah atau janji terkait Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (PAPBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM tersebut, juga meminta ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada lembaga antirasuah itu.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana. Menurutnya, ganti rugi ratusan miliar itu sebagai kompensasi karena suara mantan Ketua Komisi VII DPR itu hilang di Pileg akibat penetapan tersangka.

Berita Rekomendasi

"Yang diharapkan, Sutan minta ganti rugi Rp 300 miliar. Karena suaranya hilang akibat penetapan tersangka," kata Eggi dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).

Eggi menuturkan, Sutan juga ingin nama baiknya direhabilitasi terkait status tersangkanya. Menurut politikus Demokrat itu, dia dan keluarga merasa sangat dirugikan dengan status tersangka yang dianggapnya dipaksa dalam penetapannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas