Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir Panggilan, Polri Segera Jemput Paksa BW

Surat perintah membawa paksa BW segera dibuat. Jemput paksa akan dilakukan segera dalam beberapa hari ini

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mangkir Panggilan, Polri Segera Jemput Paksa BW
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto dilepas karyawan KPK saat akan berangkat menuju Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Bambang akan diperiksa terkait kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahakmah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat ini, Bareskrim Polri akan melakukan jemput paksa terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Jemput paksa ini diakukan bagi BW untuk menjalani pemeriksaan ketiga dalam kasus dugaan mempengaruhi saksi persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Saat konfirmasi soal jemput paksa tersebut, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim, Kombes Pol Bolly Tifaona membenarkan hal tersebut.

"Surat perintah membawa paksa BW segera dibuat. Jemput paksa akan dilakukan segera dalam beberapa hari ini," ucap Bolly, Senin (2/3/2015).

Lebih lanjut, Bolly menuturkan nantinya setelah surat perintah membawa itu jadi, maka dimanapun BW ditemukan akan langsung dibawa ke Bareskrim.

"Misalkan dia sedang minum kopi juga, akan kami bawa paksa untuk pemeriksaan di Bareskrim," ujar Bolly.

Menutur Bolly, jemput paksa terpaksa dilakukan karena BW telah dua kali mangkir dalam pemanggilan sebelumnya yang telah dijadwalkan penyidik.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, mengenai alasan ketidakhadiran BW dan meminta penjadwalan ulang, diutarakan Bolly penyidik tidak boleh diatur dalam penanganan perkara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas