Menteri Yuddy: Rusak Negara Ini Kalau Aparaturnya Tidak Disiplin
Yuddy mengatakan tidak bisa pegawai KPK mengekspresikan kekecewaannya dengan cara mogok kerja atau unjukrasa. I
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyayangkan sikap pegawai KPK yang mengancam akan mogok kerja terkait keputusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komjen Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan.
"Kalau ada ASN (Aparatur Sipil Negara) dia harus ikut ketentuan, rusak negara ini kalau aparaturnya tidak disiplin," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Yuddy mengatakan tidak bisa pegawai KPK mengekspresikan kekecewaannya dengan cara mogok kerja atau unjukrasa. Ia mengatakan Aparatur Sipil Negara memiliki ketentuan yang mewajibkan mematuhi atasannya. Yuddy pun mengatakan hal itu diatur di dalam Undang-Undang.
"Ada dong (Pasalnya). Anda baca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang 30 tahun 2014 ada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002 kalau tidak salah tentang disiplin PNS, ada ketentuannya dia harus loyal, katakanlah menghargai, adalah, detail itu diatur detail, termasuk tidak membantah perintah atasan," tutur Yuddy.
Dengan demikian, Yuddy mengatakan sebaiknya para pegawai KPK menghargai dan mengikuti keputusan Pimpinan KPK, yang tidak diputuskan oleh seorang pimpinan saja, namun atas kesepakatan seluruh pimpinan.
"Saya hanya ingin memastikan kebijakan yang sudah diambil Pimpinan KPK terhadap masalah Pak Budi Gunawan dengan merever pada hasil sidang praperadilan itu kan harus dihargai, itu kan pimpinan KPK dan pimpinan KPK itu kan kolektif kolegial, tidak hanya Pak Ruki sendiri, bukan Johan Budi sendiri, semuanya," kata Yuddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.