12 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway
Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus korupsi program pelayanan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus korupsi
program pelayanan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Saksi terakhir yang dipanggil Selasa (3/3/2015), mantan Menkumham Amir Syamsudin yang diperiksa sekitar 3 jam di Bareskrim.
Saksi lainnya yang ikut dimintai keterangan yakni dari Kemenkumham, terutama bagian dari pelaksana proyek gateway payment.
"Saksi yang diperiksa ada 12 orang. Nanti Jumat (6/3/2015), penyidik akan memeriksa DI (Denny Indrayana)," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (5/3/2015).
Rikwanto mengatakan Denny yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan Denny Jumat besok merupakan yang pertama kalinya.
Dalam kasus payment gateway, menurut Rikwanto diduga ada selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai tambahan dari pengurusan paspor. Namun berapa nilai selisihnya masih didalami. Termasuk juga berapa nilai kerugiannya masih dihitung.
"Akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp 32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor," katanya.
Rikwanto menambahkan ada kelebihan yang dipungut. Karena seharusnya, uang disimpan di bank penampungan. Namun malah disimpan di bank lain. Dan hal itu secara ketentuan tidak diperbolehkan.
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.