Mantan Dirut PT Indofarma Global Medika Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Alkes
Bekas Dirut PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung anggaran 2006.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Direktur Utama PT Indofarma Global Medika, Ary Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung tahun anggaran 2006.
Ary akan diminta keterangannya untuk tersangka Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kesehatan Mulya A Hasjmy. "Diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Saksi lainnya adalah Dirut PT Dwi Warna Jaya Raya Dodo Sugiarto, Direktur Pemasaran PT Kimia Farma tahun 2010 Agus Anwar, bekas Direktur Trading PT Kimia Farma Tatat Rahmita Utami, Manager Supply Chain Management pada PT Indofarma Global Medika tahun 2010 Hery Purwono dan staf bagian trading pada PT Indofarma Global Medika tahun 2010 Thamrin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kepada Mulya A Hasyim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Penyidikan kasus ini sempat mangkrak beberapa tahun terakhir.
Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menetapkan Mulya A Hasyim, KPK juga telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Di kasus ini, KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir sampai Rp 52 miliar.
Selain kasus korupsi pada pengadaan alat kesehatan dalam penanganan out break flu burung tahun 2006, ada sejumlah kasus dugaan korupsi alkes di Kemenkes. Diduga terjadi pada pengadaan alat pada tahun 2003 dan pengadaan rontgen tahun 2007
Pada pengadaan 2003, KPK menetapkan mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi sebagai tersangka. Selain itu Komisi juga telah menetapkan dua rekanan depkes menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penggelembungan harga alat-alat tersebut.
KPK mendapatkan bukti adanya penggelembungan hingga 5.000 persen. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 91,5 miliar.
Sementara pada pengadaan tahun 2007, KPK telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan Depkes Mardiono. Dia diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 17,5 miliar.
Terakhir, KPK menetapkan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono sebagai tersangka dalam kasus dugaankorupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung.
Ketika kasus ini terjadi, Soetedjo menjadi koordinator pengadaan. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 32 miliar. Sementara nilai proyeknya sendiri mencapai Rp 98 miliar.