Kubu Sutan: Katanya KPK Setengah Dewa, Nyatanya Setengah Serigala
Namun, Sutan menuding lembaga antirasuah itu tidak jujur lantaran sangkaan terhadap dirinya tidak jelas
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap ABPN-P 2013, Sutan Bhatoegana mengungkapkan kekecewaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan menyentil slogal KPK 'jujur itu hebat'. Namun, Sutan menuding lembaga antirasuah itu tidak jujur lantaran sangkaan terhadap dirinya tidak jelas.
"Saya (Sutan) jujur kepada KPK. Kok malah saya diembat? Katanya pimpinan KPK setengah dewa, ternyata setengah serigala," keluh Sutan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, di KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Pernyataan yang diambil dari testimoni Sutan tersebut, kata Razman, menyebutkan kejujuran Sutan kepada penyidik KPK saat diperiksa. Bahkan, lanjut Razman, dalam testimoni tersebut menyebutkan penyidik bernama Budi A Nugroho melontarkan pujian kepada bekas ketua Komisi VII DPR RI tersebut.
"Kami minta Pak Budi ini bisa dipertemukan dengan Sutan dan diperiksa. Dia menyatakan bahwa Sutan sudah terbuka kepada penyidik. Tapi disayangkan, ketika Sutan mengatakan semuanya, itu nggak diekspose ke media," beber Razman.
Kecurigaan Sutan semakin membuncah lantaran ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran. Padahal, lanjut Razman, dia diperiksa dalam kasus SKK Migas.
"Sudah diperiksa dalam kasusnya sebagai tadinya saksi di SKK Migas. Beliau sudah terang benderang menjelaskan. Makanya apalagi yang mau diminta," kata Razman mengungkapkan keheranannya.
Sutan juga terlihat menunjukkan kecemburuannya terhadap perbedaan sikap yang diterimanya dari KPK. Persoalaanya, kata dia, karena tidak memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.
Untuk itu, Sutan mengajukan gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selama proses persidangan, Razman telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan politikus 'ngeri-ngeri sedap' itu.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada kasus ini pada 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.