Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Masih Tunggu Proses Hukum Mary Jane

Kejagung masih menunggu proses hukum yang dijalani oleh terpidana mati Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (30).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Masih Tunggu Proses Hukum Mary Jane
KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma
Mary Jane Fiesta Veloso (30) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan pihaknya belum dapat melakukan eksekusi terpidana mati yang telah berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pasalnya, pihak Kejagung masih menunggu proses hukum yang dijalani oleh terpidana mati Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (30).

"Sementara Mary Jane belum bisa dipindahkan (ke Nusakambangan). Karena sedang melaksanakan sidang PK," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Tony menuturkan, berkas PK yang diajukan oleh Mary Jane telah dikirimkan ke Mahkamah Agung. Menurut Tony, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan MA dalam rangka pengawalan putusan PK itu.

"Kita akan koordinasi kita akan kawal putusannya seperti apa agar Jaksa Agung bisa mengambil sikap," tuturnya.

Mary Jane merupakan seorang warga negara Filipina yang berusaha menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada 25 April 2010.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas