Mantan Kabiro Keuangan Kementerian Pariwisata Diperiksa di Kasus Jero Wacik
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Asfari Afandhi di kasus Jero Wacik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Asfari Afandhi di kasus Jero Wacik, semasa menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Indarto Santoso. Ia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Sekedar informasi, politikus Partai Demokrat Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau melawan hukum selama menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Jero menyalahgunakan wewenangnya karena menggunkan anggaran Kementerian Kebudayan dan Pariwisata. Jero berusaha memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 7 miliar.
Penyidik KPK lebih dulu menetapkan Jero tersangka pemerasan dana operasional menteri saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Penyidik lalu menelusuri perbuatan melanggar hukum serupa saat Jero menjabat Menteri Pariwisata.