Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kabiro Keuangan Kementerian Pariwisata Diperiksa di Kasus Jero Wacik

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Asfari Afandhi di kasus Jero Wacik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Kabiro Keuangan Kementerian Pariwisata Diperiksa di Kasus Jero Wacik
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Asfari Afandhi di kasus Jero Wacik, semasa menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Indarto Santoso. Ia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Sekedar informasi, politikus Partai Demokrat Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau melawan hukum selama menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Jero menyalahgunakan wewenangnya karena menggunkan anggaran Kementerian Kebudayan dan Pariwisata. Jero berusaha memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 7 miliar.

Penyidik KPK lebih dulu menetapkan Jero tersangka pemerasan dana operasional menteri saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Penyidik lalu menelusuri perbuatan melanggar hukum serupa saat Jero menjabat Menteri Pariwisata.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas