Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kubu Komjen BG: Harusnya KPK Patuh Hukum
Karena, putusan praperadilan sudah final dan memutuskan bahwa status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Komjen Pol Budi Gunawan menilai harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patuh pada hukum dan tidak lagi melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung. Karena, putusan praperadilan sudah final dan memutuskan bahwa status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
"Harusnya KPK itu patuh hukum, putusan pra peradilan sudah final. Dan itu (kasus Komjen BG) tidak mungkin dibuka lagi. Kalau buktinya tidak ada, selesai tutup kasusnya,"ujar Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Frederich Yunadi, Jumat(6/3/2015).
Menurut Frederich, upaya KPK melimpahkan perkara kliennya ke Kejaksaan Agung akan sia-sia, sebab pastinya kejaksaan agung akan kembali melimpahkan perkara tersebut ke Polri.
"Walau dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, nanti juga Kejaksaan Agung akan melimpahkan ke kepolisian," ujarnya.
Kata Frederich, yang menjadi dasar kejaksaan agung melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Polri yakni tertuang dalam pasal 7 PP Nomor 3 Tahun 2013. Yang menyatakan anggota kepolisian yang melanggar tindak pidana maka diperiksa oleh kepolisian.
"Kejaksaan tidak punya wewenang, jadi akan dilimpahkan ke polisi. Jaksa tidak boleh periksa polisi," katanya.
Frederich juga mendukung langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang berencana melimpahkan kembali kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kepolisian. Menurutnya langkah tersebut sudah tepat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.