Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mandra Disebut Kejagung Bukan Anak-anak yang Tak Tahu Hukum

Turin mengatakan, penahanan terhadap Mandra dilakukan dengan alasan yang cukup subjektif sesuai mekanisme di dalam KUH Pidana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mandra Disebut Kejagung Bukan Anak-anak yang Tak Tahu Hukum
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelawak Mandra Naih mengaku bahwa hingga kini tidak tahu-menahu mengenai persoalan hukum yang tengah menjeratnya. Padahal, artis sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu telah ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengatakan, pernyataan yang dibuat Mandra hanyalah sebatas alasan. Ia menegaskan, Mandra bukanlah anak kecil yang tidak dapat memahami persoalan hukum yang tengah dialami.

"Dia mengatakan tidak tahu menahu. Mandra kan bukan anak-anak yang tidak tahu hukum," kata Turin saat ditanya mengenai sikap Mandra, Jumat (6/3/2015).

Turin mengatakan, penahanan terhadap Mandra dilakukan dengan alasan yang cukup subjektif sesuai mekanisme di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik pun memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mandra sebagai tersangka dan menahannya.

Alat bukti itu menunjukkan jika Mandra cukup mengetahui persoalan hukum yang dihadapinya. "Dia menandatangani kontrak. Berdasarkan bukti yang kami peroleh, itu sudah cukup memenuhi," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas