Mantan Jaksa: Hakim Sarpin Keliru Tafsirkan Pasal 77 KUHAP
"Padahal menurut Undang-Undang Kepolisian, semua anggota Polri itu penyidik dan status itu melekat," ujarnya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi salah menafsirkan pasal 77 KUHAP saat memutuskan sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi mempraperadilankan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Chairul Imam, menjelaskan pasal 77 KUHAP hanya mengatur upaya paksa, dan bukan penetapan status tersangka.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (8/3/2015), Chairul menyebutkan seorang hakim boleh melakukan penafsiran, namun bukan untuk menafsirkan hukum acara.
Chairul juga menilai Sarpin salah menilai status Budi. Dalam putusannya, Sarpin menyebut Budi bukan lah penegak hukum, karena tengah mengerjakan pekerjaan administrasi. "Padahal menurut Undang-Undang Kepolisian, semua anggota Polri itu penyidik dan status itu melekat," ujarnya.
Ia khawatir putusan Sarpin akan merepotkan institusi Polri. Karena Sarpin sukses menunjukkan seorang tersangka bisa saja menggugat lembaga penegak hukum ke pengadilan dan menang. Bukan hanya pelaku korupsi saja, tapi juga pelaku begal.
"Begal-begal yang ditangkap itu bisa saja mengajukan praperadilan. Kasihan polisi kalau begini," kata Chairul.