Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Jaksa: Hakim Sarpin Keliru Tafsirkan Pasal 77 KUHAP

"Padahal menurut Undang-Undang Kepolisian, semua anggota Polri itu penyidik dan status itu melekat," ujarnya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Jaksa: Hakim Sarpin Keliru Tafsirkan Pasal 77 KUHAP
Tribunnews.com/Dany Permana
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi salah menafsirkan pasal 77 KUHAP saat memutuskan sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi mempraperadilankan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Chairul Imam, menjelaskan pasal 77 KUHAP hanya mengatur upaya paksa, dan bukan penetapan status tersangka.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (8/3/2015), Chairul menyebutkan seorang hakim boleh melakukan penafsiran, namun bukan untuk menafsirkan hukum acara.

Chairul juga menilai Sarpin salah menilai status Budi. Dalam putusannya, Sarpin menyebut Budi bukan lah penegak hukum, karena tengah mengerjakan pekerjaan administrasi. "Padahal menurut Undang-Undang Kepolisian, semua anggota Polri itu penyidik dan status itu melekat," ujarnya.

Ia khawatir putusan Sarpin akan merepotkan institusi Polri. Karena Sarpin sukses menunjukkan seorang tersangka bisa saja menggugat lembaga penegak hukum ke pengadilan dan menang. Bukan hanya pelaku korupsi saja, tapi juga pelaku begal.

"Begal-begal yang ditangkap itu bisa saja mengajukan praperadilan. Kasihan polisi kalau begini," kata Chairul.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas