Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rohaniwan Berharap Rodrigo Tidak Dieksekusi karena Sakitnya Tambah Parah

Menjelang eksekusi, para terpidana mati yang mendekam di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akan didampingi oleh para rohaniwan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Rohaniwan Berharap Rodrigo Tidak Dieksekusi karena Sakitnya Tambah Parah
Warta Kota/Ahmad Sabran
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti (tengah) bersama Ketua Advokasi Penyandang Cacat Indonesia, Happy Sebayang (kiri) dan seorang penyandang disabilitas saat mendatangi Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015). Mereka menyampaikan petisi kepada Jaksa Agung untuk membatalkan hukuman mati, atau eksekusi terhadap terpidana mati asal Brazil, Rodrigo Gularte, karena menurut mereka Rodrigo adalah penyandang disabilitas yakni gangguan jiwa. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

Tribunnews.com, Cilacap - Menjelang eksekusi, para terpidana mati yang mendekam di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akan didampingi oleh para rohaniwan. Termasuk Rodrigo Gularte, yang masuk dalam daftar eksekusi tahap dua.

Warga negara Brasil yang ditangkap karena menyelundupkan kokain seberat 6 Kilogram tersebut akan didampingi Romo Charles Patrick Edward Burrow dari Gereja Santo Stephanus, Cilacap.

"Saya akan mendampingi dia selama berada di Nusakambangan," ujar Romo Charles saat ditemui Minggu, (8/3/2015).

Sebagai pendamping, Romo Charles selalu berharap, kebaikan datang bagi para terpidana mati. Termasuk kepada Rodrigo, Romo berharap eksekusi terhadapnya dibatalkan. Pasalnya Rodrigo menurut Romo, jiwanya tidak sehat.

"Harapan saya, supaya dia (Rodrigo) tidak jadi dieksekusi karena Rodrigo sakit jiwa. Sakit tersebut semakin lama semakin parah. Mudah-mudahan dia bisa lepas dari hukuman mati," katanya.

Terganggunya jiwa Rodrigo dipastikan Romo, setelah beberapa kali mendampinginya ketika berada di Nusakambangan. Ketika diajak berbicara Rodrigo yang ditangkap karena menyelundupkan kokain di dalam papan selancar tersebut, selalu berbicara ngawur.

Berita Rekomendasi

"Kalau diajak berbicara ngawur, tidak nyambung. Tetapi jika dia (Rodrigo) ditanya apakah gila, dia selalu menjawab tidak," pungkasnya.

Saat ini Rodrigo ditahan di salah satu LP di Nusakambangan. Namun tidak diketahui apakah Rodrigo bersama terpidana mati lainnya Sylvester di LP Batu, atau bersama duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan di LP Besi. Rodrigo ditangkap di Bandar Soekarno-Hatta, 2004 lalu. Diputus bersalah dengan vonis mati di PN Tangerang, setahun kemudian. Grasi Rodrigo ditolak oleh Presiden Jokowi pada 5 Januari 2015 melalui Keppres No 5/G Tahun 2015.

Berdasarkan informasi, Rodrigo masih dipertimbangkan apakah akan ikut dieksekusi atau tidak, lantaran status kesehatan jiwanya yang terganggu. Sementara itu pelaksanaan eksekusi sendiri hingga ini belum jelas kapan akan dilaksanakan. Melihat kondisi para terpidana, sepertinya eksekusi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain belum dipindahkannya Mary Jane dari LP Wirogunan Jogjakarta, para terpidana mati lainnya yang berada di Nusakambangan pun belum dipindahkan ke ruang isolasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas