Agun Gunanjar Yakin Polri Tolak Laporan Kubu Ical cs
Agun Gunandjar Sudarsa memastikan semua fakta dan kesaksian kedua kubu dalam penyelenggaraan munas sudah diperiksa oleh Mahkamah Partai Golkar
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Agun Gunandjar Sudarsa, salah satu Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol memastikan semua fakta dan kesaksian kedua kubu (kubu Munas Ancol dan kubu Munas Bali) dalam penyelenggaraan munas, sudah diperiksa oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG). Yang masing-masing, juga sudah dinilai oleh MPG.
Kesemuanya itu, Agun menegaskan menjadi kewenangan MPG, dimana ukuran sahnya suatu dokumen kepersetaan mengacu kepada AD/ART partai sebagai hukum formil dan materil yang mengukurnya. "Berbeda dengan delik pidana pada umumnya. Ini persoalan hak berpolitik, hak berbicara, bersuara, hak pengambilan keputusan yang diatur oleh masing-oleh parpol," ujarnya, Senin (11/3/2015) kemarin.
Yang pasti, kata Agun lagi, berbeda AD/ART nya, kepesertaan DPD, adalah unsur atau wakil yang dimandatkan, tidak selalu ketua atau sekretaris, berbeda dengan DPP-nya. Semua pengurusnya adalah peserta, namun suaranya sama dengan DPD yakni satu suara. Disinilah masalahnya, menurut Agun, mengapa DPP tidak kompak dalam hal ini (kisruh) karena DPP yang bersifat kolektif (pasal 19 AD) tidak dilasnakakan alias oligarki.
"Saya berpandangan Polri akan mengembalikan atau menolak laporan ini, karena itu ranah Mahkamah Partai, polri bisa menangani untuk kasus pidana murni, seperti pemukulan, pencemaran nama baik, dsb. Tidak masuk ranah hak politik, atau masalah kisruh partai politik soal penerapan hukum organisasi Parpol," ia menegaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.