Dirjen Minerba: Penambang Batu Akik Harus Berizin
"Jadi istilah ilegal itu tidak ada manakala mereka mempunyai izin WPR (Wilayah Penambang Rakyat)," ungkap Dirjen Minerba Sukhyar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Mineral dan Batu Bara Raden Sukhyar mengatakan sebagian besar batu akik yang dijual di pasaran hasil produksi penambang liar. Ia meminta para penambang batu akik untuk mengantongi izin.
"Jadi istilah ilegal itu tidak ada manakala mereka mempunyai izin WPR (Wilayah Penambang Rakyat)," ungkap Sukhyar kepada wartawan di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Menurutnya, para penambang batu akik bermodal kecil, bisa mengajukan izin WPR dari pemerintah daerah masing-masing. Penambangan batu akik bermodalkan WPR tidak membutuhkan lahan yang luas, hanya 0,5 sampai 1 hektar.
Teknologi sederhana yang selama ini dipraktikkan para penambang liar pun masih bisa diterapkan oleh penambang berizin WPR. Hal itu tertuang di Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009.
Direktorat Jenderal ESDM, sambung Sukhyar, tak mempersoalkan transaksi batu akik di pasaran yang nilainya cukup besar. Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba hanya berwenang mengatur sektor hulu. Hanya memang ada PPh sebesar 25 persen pada transaksi batu Akik.