Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ancam Jemput Paksa BW Selasa Depan

Surat sakti itu disepakati oleh pimpinan penegak hukum pada Senin (9/3/2015) kemarin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ancam Jemput Paksa BW Selasa Depan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Selatan, Selasa (24/2/2015). Kedatangan Bambang bersama pengacaranya ini memberi surat penolakan pemeriksaan karena penambahan pasal dari pemeriksaan sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) Selasa (17/3/2015) depan kembali dijadwalkan diperiksa oleh penyidik polisi sebagai saksi dari tersangka Zulfahmi.

BACA: Badrodin Haiti Pulang, Bambang Widjojanto Datang

Sepertii diketahui, pada hari ini Rabu (11/3/2015) BW seharusnya diperiksa sebagai saksi namun yang bersankutan enggan diperiksa karena mengaku memegang surat sakti.

Surat sakti itu disepakati oleh pimpinan penegak hukum pada Senin (9/3/2015) kemarin.

Dijelaskan BW, surat sakti itu telah disepakati oleh Kapolri, Plt pimpinan KPK, dan Kejaksaan Agung, termasuk pula Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekertaris Negara Muhammad Pratikno.

Surat itu mengenai penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK.

Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan tim pengacara BW tidak menyampaikan surat sakti melainkaan hanya surat keberatan.

Berita Rekomendasi

"Tadi yang disampaikan oleh pengacaranya (pengacara BW) hanya protes saja. Di surat pemanggilan alamat rumah tidak sesuai. Padahal yang kami pakai adalah alamat di SIM saat penangkapan. Berarti kalau alamat tidak sama, SIM dan KTP dia palsu?" tegas Bolly, Rabu (11/3/2015) di Mabes Polri.

Bolly melanjutkan, penyidik kembali menggagendakan memeriksa BW sebagi saksi Zulfahmi pada Selasa minggu depan.

"Panggilan selanjutnya Selasa, bisa dilakukan jemput paksa jika tidak ada keterangan jelas. Itu sesuai dengan Pasalnya 216 KUHAP, karena mengganggu proses penyidikan," kata Bolly.

Bolly menambahkan saat datang ke Bareskrim, bahkan BW tidak menemui penyidik melainkan menunggu diluar dan kuasa hukumnya yang menemui penyidik.

"Dia orang hukum harusnya taat hukum dong. Harusnya mau diperiksa. Tadi dipanggil juga tak mau masuk," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas