Kejaksaan Agung Periksa Tiga Pejabat TVRI
Selain tiga tersangka yang telah ditetapkan dintaranya, Mandra Naih.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pejabat TVRI diperiksa penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi program siap siar TVRI Tahun Anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp 47,8 miliar.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK) ini dimaksudkan untuk membidik adanya tersangka lain.
Selain tiga tersangka yang telah ditetapkan dintaranya, Mandra Naih.
Ketiga pejabat yang diperiksa yakni Riyanto Budi Raharjo selaku Ketua Panitia Pengadaan Acara Siap Siar TVRI Tahun Anggaran 2012, Donny Putra selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Acara Siap Siar TVRI Tahun Anggaran 2012 dan Jaka Riadi selaku Manager Perbendaharaan LPP TVRI Tahun 2012.
"Ketiganya diperiksaa soal pelaksanaan panitia dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar TVRI," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Kamis (12/3/2015) di Kejagung.
Tony menuturkan, dalam Kronologis pelaksanaan panitia Acara Siap Siar TVRI Tahun Anggaran 2012 ada 15 paket pekerjaan dan dimenangkan oleh 8 perusahaan.
Delapan perusahaan yang memenangkan yakni PT. Media Arts Image, sebanyak 3 Paket (Kartun Anak Pra Sekolah, Video Music/Video Klip, dan Video Music Internasional, PT. Viandra Production, sebanyak 4 paket (Animasi Robotik, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi).
PT. Arum Citra Mandiri, sebanyak 1 paket (Animasi Indonesia), PT. Kharisma Stavision Plus, sebanyak 1 paket (Sinema),
PT. Kreasi Imaji Nusantara, sebanyak 2 paket (Sinetron Komedi, dan Sinema Seri).
Selain itu ada PT. A Man International, sebanyak 2 paket (FTV Anak-anak, dan Animasi Asing), PT. Cipta Mutu Entertainment, sebanyak 1 paket (Animasi Asing), PT. Kreasindo Pusaka Nusa, sebanyak 1 paket (Film Kartun Animasi Animalia).