Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sosialisasikan Peraturan Terkait Besaran Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik terkait dana kampanye pada pemilihan kepala daerah

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Sosialisasikan Peraturan Terkait Besaran Dana Kampanye
Randa Rinaldi/Tribunnews.com
KPU sosialisi pilkada serentak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik terkait dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik tingkat gubernur, bupati dan wali kota yang direncanakan akan dihelat Desember 2015.

Dalam hal dana kampanye KPU telah menyampaikan besaran dana kampanye baik yang diusung partai politik, gabungan partai politik maupun dari pihak perseorangan.

Komisioner KPU Ida Budhiati, sumber dana kampanye peserta pemilihan pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari pasangan calon, gabungan parpol dan perseorangan.

Sumber dana ini juga bisa berasal dari sumbangan pihak lain yang tidak mengikat baik sumbangan perseorangan maupun badan hukum milik swasta yang ditentukan berapa jumlahnya.

"Sumber dana kampanye dari pasangan calon dari parpol, gabungan parpol pengusung, sumbangan, yang sah menurut pihak lain yang meliputi sumbangan perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta,"kata Ida saat "Uji Publik Peraturan KPU Terkait Pemilihan Pasangan Gubernur, Bupati, Wali Kota" di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

KPU juga memberi pembatasan dana kampanye di semua tingkatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

Besaran dana kampanye itu dibagi berdasarkan pertimbangan penduduk, cakupan luas wilayah, serta standar biaya daerah. Pertimbangan ini berdasarkan rumus yang dikeluarkan berdasarkan rumus jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten, kota maupun kecamatan dikali dengan standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket full day.

Berita Rekomendasi

"Pembatasan dana kampanye KPU yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp, 50 juta dan badan hukum swasta paling banyak Rp, 500 juta. Sementara pembatasan penerimaan dana kampanye dari pihak lain yang berasal dari pihak lain yaitu perseoranga paling banyak Rp, 50 juta dan kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp 500 juta," ujar Ida.

Ida mencontohkan, besaran dana kampanye di kabupaten dengan jumlah pemilih sebanyak 1.500.000 pemilih dan jumlah kecamatan 30 serta indek biaya pertemuan Rp 500.000 akan menghasilkan dana kampanye sebesar Rp 15 miliar. Dana tersebut merupakan dana yang tak boleh lebih dilakukan oleh pasangan calon.

"Cara kontrolnya bisa kita liat dan patuh pasa hasil audit. Dana kampanye itu sudah ada UU (undang-undang) yang mengatur. Kami akan terus mengedepankan pelayanan," ujar Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas