Leo Nababan: Salah Satu Tugas Pak Novanto Mencopot Bambang dan Ade Komaruddin
DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono memberikan sejumlah syarat kepada Setya Novanto jika yang bersangkutan tetap ingin menjabat Ketua DPR.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono memberikan sejumlah syarat kepada Setya Novanto jika yang bersangkutan tetap ingin menjabat Ketua DPR.
Jika instruksi tersebut tidak dilaksanakan, Ketua DPR bakal diganti.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Leo Nababan menuturkan, posisi Novanto sebagai Ketua DPR telah dibahas dalam rapat pengurus. Menurut dia, Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono dan Sekjen Partai Golkar Zainuddin Amali telah mengirim surat resmi yang di dalamnya memuat perintah kepada Novanto.
"Pak Novanto kita beri waktu, apakah dia menjalankan tugasnya atau tidak," kata Leo, saat dijumpai di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Leo mengungkapkan, salah satu tugas yang harus dijalankan Novanto adalah mencopot Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo sebagai pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR.
Selanjutnya, Novanto harus mengakui Agus Gumiwang Kartasasmita dan Melchias Markus Mekeng sebagai ketua dan sekretaris Fraksi Golkar di DPR.
"Kalau dijalankan, dia (Novanto) aman. Kalau tidak dijalankan, dia kita ganti, gampang saja. Hal-hal ini sudah dikomunikasikan secara formal," ungkap Leo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agus Gumiwang mengatakan akan segera merombak struktur kepengurusan fraksi Golkar di DPR. Perombakan juga akan dilakukan pada anggota Fraksi Golkar yang menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan.
Sebagai pimpinan fraksi, Agus berjanji akan melakukan perombakan secara obyektif dengan mempertimbangkan loyalitas dan kompetensi anggota Fraksi Golkar. Ia juga membantah akan dilakukan sapu bersih pendukung Aburizal Bakrie di parlemen.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. Pemerintah mengakui kepengurusan Agung Laksono.
Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.
Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela. (Indra Akuntono)