Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Hakim Sarpin Bodoh, Mantan Hakim Agung Dipolisikan

Pengacara Aga Khan membuat laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Komariah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebut Hakim Sarpin Bodoh, Mantan Hakim Agung Dipolisikan
Tribunnews.com/Dany Permana
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan hakim agung, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Komariah dilaporkan oleh pihak kuasa hukum dari hakim Sarpin Rizaldi.

Pengacara Aga Khan membuat laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Komariah.

Laporan itu dibuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/952/III/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 13 Maret 2015.

Menurut Aga, Komariah sempat melontarkan pernyataan kurang pantas terhadap Sarpin di sebuah media online. Pernyataan dilontarkan Komariah terkait keputusan Sarpin memenangkan gugatan pra peradilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

“Jadi ini laporan kasus pencemaran nama baik terhadap klien, bapak Sarpin yang menangani kasus Polri dan KPK. Yang dilaporkan mantan hakim agung, Prof Komariah Emong Sapardjaja,” tutur Aga di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/3/2015).

“Dia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Bapak Sarpin dibilang hakim bodoh,”.

Aga menjelaskan, laporan ini merupakan upaya pembelajaran kepada masyarakat, supaya menghormati putusan. “Kalau tidak puas, kan ada saluran resmi yang bisa ditempuh seperti ke MA (Mahkamah Agung),” ujar Aga.

Berita Rekomendasi

Aga dan kawan-kawan membawa barang bukti link di salah satu media online yang menyatakan hakim Sarpin menelikung Undang-Undang (UU) dan Sarpin bodoh.

Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas