DPR: Menteri Keuangan Jangan Main-main soal Seleksi Dirjen Bea Cukai
Komisi XI DPR meminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro jangan asal memilih jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR meminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro jangan asal memilih jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
DPR meminta dalam proses lelang jabatan, semua calon Dirjen Bea Cukai harus memiliki kompentensi dan rekam jejak (track record) yang baik serta bersih dari titipan pihak lain.
“Menkeu jangan main-main, selain memiliki kemampuan, track record Ditjen Bea dan Cukai yang baik dan bersih harus dikedepankan," ujar Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Muharram, Jumat (13/3/2015).
Untuk itu, Ecky meminta kehadiran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa laporan harta kekayaan calon-calon Dirjen Bea Cukai. Dengan begitu ada pihak independen yang bisa mengawasi jalannya pemilihan Dirjen Bea Cukai.
"PPATK dan KPK juga bisa memeriksa panitia pemilih," jelas Ecky.
Ecky setuju dengan usulan sejumlah pihak agar dalam proses lelang pemilihan Dirjen Bea dan Cukai, PPATK dilibatkan. “PPATK perlu dilibatkan untuk meneliti dan mengetahui profil transaksi keuangan para calon selama menjabat pada jabatan sebelumnya. Termasuk menganalisis LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara),” kata Ecky.
Sebelumnya diketahui terkait proses pemilihan Dirjen Bea dan Cukai ini menyeruak dari artikel di forum Kompasiana baru-baru ini. Menurut artikel tersebut, terdapat sejumlah nama titipan untuk menempati posisi Dirjen Bea Cukai.
Menanggapi hal itu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah semua hal tersebut. Menurut Bambang hal itu hanya isu tanpa bukti.
"Kami akan buka pansel saat pak Agung (Agung Kuswandono, Dirjen BC saat ini) diangkat (menjadi Deputy Menko Kemaritiman). Seperti (lelang dirjen) Pajak kemarin, siapa yang mau daftar silakan. Ujungnya kami pilih yang terbaik untuk dibawa ke TPA (Tim Penilai Akhir),” ujarnya.