Tak Ajukan PK, ICW Minta Pimpinan KPK Mundur
"Sepanjang KPK tidak mengajukan PK, orang akan menganggap KPK menerima putusan itu," ujar Emerson.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan hakim Sarpin tentang status tersangka Budi Gunawan.
Hal ini disampaikan oleh anggota Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW, Emerson Yuntho di kantor ICW Jakarta Selatan, Senin (16/03).
"Pimpinan Plt KPK yang tidak mau mengajukan PK lebih baik mundur saja," ujar Emerson Yuntho.
KPK beralasan tidak mengajukan PK karena menghormati putusan hukum yang sedang berjalan. Namun Emerson mengatakan alasan tersebut dapat membentuk opini publik bahwa KPK menerima putusan hakim Sarpin.
"Sepanjang KPK tidak mengajukan PK, orang akan menganggap KPK menerima putusan itu," ujar Emerson.
Emerson menyebutkan bahwa sikap KPK ini adalah cerminan bahwa pimpinan KPK selaku pemangku kebijakan tidak punya semangat untuk memberantas korupsi.
"Ini cerminan bahwa pimpinan KPK yang tidak mau melawan korupsi. Dia belum coba dia udah menyerah," sambung Emerson.
KPK sejauh ini terganjal aturan KUHAP yang menyebutkan bahwa hanya terpidana dan ahli warisnya yang dapat mengajukan PK.
Sebelumnya pihak MA melalui juru bicaranya, Suhadi mengindikasikan penolakan PK yang diajukan oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.