Yudi Latief Minta Koruptor Tidak Diberikan Remisi
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir.
Oleh karena itu tidak bisa narapidana kasus korupsi menerima remisi maupun Pembebasan Bersyarat (PB), seperti yang diwacanakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly.
Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Reform Institute, Yudi Latief, di kantor Founding Fathers House (FFH), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Yudi mengatakan pemerintah harus mengambil kebijakan yang bisa menimbulkan efek jera baru pelaku korupsi. Dengan pemberian remisi maupun PB, maka dikhawatirkan tidak akan ada efek jera.
"Koruptor bisa membeli hukum, maka orang berpikir ke depan kalau ada remisi dia bisa suap ini-itu, lamanya tahanan bisa lebih cepat," katanya.
Presiden Joko Widodo menurutnya harus terus konsisten dengan janji-janji kampanyenya, termasuk janji soal tidak akan mentolerir tindakan-tindakan korup.
Ia berharap Jokowi bisa bersikap bijak agar gagasan Yasonna itu tidak terealisasi.
"Dia harus konsisten dengan itu," ujarnya.
Kata Yudi salah satu kelemahan Presiden Joko Widodo adalah tim pendukung yang kurang mumpuni.
Buktinya di awal pemerintahannya, justru lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa terpojok. Presiden harus segera menyelesaikan hal tersebut, dengan merekrut orang-orang yang terpercaya dan mumpuni.
"Kepemimpinan dengan merekrut orang-orang lingkaran dalamnya harus konseptualnya kuat, dia tidak penuhi itu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.