Forum Putra-putri Polri Ingin Perkara AS dan BW Dilanjutkan
Ketua FPPP Bimo Suryono juga meminta AS dan BW mencontoh nenek Asyani asal Situbondo yang dituduh mencuri kayu jati oleh pihak Perhutani.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Putra-putri Polri (FPPP) meminta pimpinan Polri dan jajarannya tetap percaya diri melanjutkan pemeriksaan perkara pidana yang disangkakan pada dua pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Termasuk pula, FPPP menyatakan apresiasi pada seluruh jajaran Polri yang tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan rakyat luas, seperti demo atau unras.
Lebih lanjut, Ketua FPPP Bimo Suryono juga meminta AS dan BW mencontoh nenek Asyani asal Situbondo yang dituduh mencuri kayu jati oleh pihak Perhutani.
Selain itu, pihak-pihak lain juga diharapkan tidak lagi menghembuskan opini adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri pada KPK.
"Kasus Nenek Asyani dituduh mencuri dan sampai ke pengadilan. Nenek Asyani saja berani, masa pak AS dan BW tidak berani. Nanti salah atau tidaknya kan di pengadilan," tegas Bimo, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Termasuk pula FPPP mengimbau pada AS dan BW untuk menyelesaikan persoalan hukum secara patut dan santun tanpa melakukan upaya pengalihan opini secara berlebihan.
Berikut pernyataan sikap FPPP :
1. Mendukung upaya pimpinan Polri menjaga kehormatan dan soliditas di antara pimpinan Polri dan Jajaran.
2. Mendukung tindakan Polri untuk tetap percaya diri guna melanjutkan pemeriksaan pidana yang disangkakan AS, BW dan lain-lain.
3.Menindak tegas upaya kalangan tertentu yang melakukan upaya sistematis dan masif yang cenderung bersikap dan mengembangkan opini yang mendegradasi kredibilitas Polri sebagai lembaga negara.
4.Mendukung proses dan penegakkan supremasi hukum yang transparan, akuntabel, nondiskriminatif tanpa barter perkaran dengan berkeyakinan Undang-Undang.
5.Apresiasi yang setinggi-tingginya seluruh jajaran Polri yang tetap menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Bhayangkara Negara dengan tidak merugikan negara seperti melakukan mogok atau unjuk rasa.