Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agun: Wajar Muladi Terima Keputusan Menteri Yasonna

Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol ‎ Agun Gunandjar Sudarsa mengagnggap wajar Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menerima keputusan Kemenkumham

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Agun: Wajar Muladi Terima Keputusan Menteri Yasonna
Tribunnews/Faiz Hidayat
Politisi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol ‎ Agun Gunandjar Sudarsa mengagnggap   wajar Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menerima keputusan Kementerian Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

Sebab‎ Menkumham sungguh-sungguh telah menjalankan UU no 2 tahun 2011 jo UU no 2 tahun 2008 tentang Parpol, yang sebelumnya telah mengembalikan permohonan pengesahan kepengurusan dari kedua kubu untuk diselesaikan melalui mekanisme internal di MPG.

"MPG telah melaksanakannya dan sudah membuat amar putusan," ujar Agun ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).

Sehingga, kata Agun, pernyataan Muladi selaku ketua MPG menegaskan kepada publik bahwa keputusan kememkumham itu benar adanya.

Anggota Komisi I DPR itu menuturkan‎ keputusan Muladi tersebut didasarkan atas penyikapannya tentang perkembangan isu Golkar yang begitu cepat dan dinamis pasca putusan MPG.

"Sehingga beliau perlu menegaskan dan sekaligus meluruskan atas berbagai opini akhir-akhir ini yang berbeda tentang pendapat dirinya, sehingga dengan pernyataan ini tegas bahwa keputusan kemenkumham itu benar adanya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

‎Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menerima keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dia meminta semua kader Golkar untuk menerima keputusan Menkumham yang diambil berdasarkan keputusan mahkamah partai itu.

"Kalau sudah ada putusan Menteri Hukum dan HAM, ya itu yang berlaku," kata Muladi saat ditemui di kediamannya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2015).

Muladi mengakui, putusan tersebut tidak selaras dengan putusan yang dibacakannya bersama Hakim Has Natabaya, yang memberikan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh Aburizal. Namun, menurut dia, keputusan tersebut setidaknya telah mengakomodasi putusan dua hakim lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, yang menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

"Menteri pasti berani bertanggung jawab. Kita hormati putusan itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas