Pengamat: Penggunaan Hak Angket Demi Kepentingan Rakyat Bukan Golongan
"Hak angket hak anggota DPR, hanya harus digunakan untuk kepentingan rakyat yang lebih besar, jangan digunakan untuk kepentingan kelompok."
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengingatkan anggota DPR RI tak sembarangan menggulirkan hak angket, meski hal itu hak anggota.
"Hak angket hak anggota DPR, jadi boleh-boleh saja. Hanya harus digunakan untuk kepentingan rakyat yang lebih besar, jangan digunakan untuk kepentingan kelompok apalagi parpol," ujar Hendri kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Ia menilai wacana DPR RI menggulirkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus ada dasarnya. Termasuk bukti apakah benar Menkumham saat mensahkan kepenguruan Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono di bawah tekanan pihak-pihak tertentu.
"Hak angket harus bisa membongkar dugaan adanya tekanan ke Menteri Yasonna yang akhirnya memaksa dia mengeluarkan surat keputusan yang kontroversial," tandasnya.
Sebelumnya, Koalisi Merah Putih mengingatkan Menkumham agar tidak mengintervensi Partai Golkar dan PPP. KMP mengancam akan menggulirkan hak angket kepada Menkumham jika mengintervensi partai pendukung mereka.
"Itu dilakukan jika Menkumham tak menggubris warning kami. Negara ini bukan negara kekuasaan, tapi negara hukum. Kami akan terus melakukan konsolidasi terutama KMP," ujar Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin kemarin.
Ade mengatakan pihaknya juga menggalang dukungan dari anggota fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang peduli terhadap demokrasi. Sebab, konsolidasi demokrasi terganggu karena ulah Menkumham.
"Bahkan kami khawatir ini dijadikan alat kekuasaan. Jangan-jangan nanti menimpa parpol yang bisa membahayakan demokrasi Indonesia," sambung Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.