Kejagung: Eksekusi Razman Sesuai Prosedur
Pengacara Razman Nasution tidak terima dirinya dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor kemarin, Rabu (18/3/2015) di wilayah Jakarta Pusat dan dibawa ke LP
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Nasution tidak terima dirinya dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor kemarin, Rabu (18/3/2015) di wilayah Jakarta Pusat dan dibawa ke Lapas Cipinang.
Atas eksekusi itu, Razman yang adalah terpidana kasus penganiayaan pada ponakannya itu berniat melaporkan Jaksa ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana.
Atas niatan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mempersilakan apabila Razman ingin melapor.
"Melaporkan itu hak warga negara," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Kamis (19/3/2015)
Tony menegaskan eksekusi yang dilakukan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal dibantu oleh tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan prosedur.
"Pelaksanaan eksekusi kemarin sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum. Dan dijalankan oleh kekuasaan negara yang berwenang dalam hal ini jaksa selaku eksekutor," ungkapnya.
Tony pun menolak jika proses eksekusi Razman yang sudah divonis penjara selama 3 bulan atas kasus penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 333 KUHP jo Pasal 421 KUHP tentang pelanggaran terhadap kemerdekaan seseorang.
"Tindakan itu tidak bisa dianggap perbuatan pidana sebagai merampas kemerdekaan orang," taambahnya.