Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung: Eksekusi Razman Sesuai Prosedur

Pengacara Razman Nasution tidak terima dirinya dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor kemarin, Rabu (18/3/2015) di wilayah Jakarta Pusat dan dibawa ke LP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kejagung: Eksekusi Razman Sesuai Prosedur
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Razman Nasution 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Nasution tidak terima dirinya dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor kemarin, Rabu (18/3/2015) di wilayah Jakarta Pusat dan dibawa ke Lapas Cipinang.

Atas eksekusi itu, Razman yang adalah terpidana kasus penganiayaan pada ponakannya itu berniat melaporkan Jaksa ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana.

Atas niatan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mempersilakan apabila Razman ingin melapor.

"Melaporkan itu hak warga negara," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Kamis (19/3/2015)

Tony menegaskan eksekusi yang dilakukan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal dibantu oleh tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan prosedur.

"Pelaksanaan eksekusi kemarin sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum. Dan dijalankan oleh kekuasaan negara yang berwenang dalam hal ini jaksa selaku eksekutor," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Tony pun menolak jika proses eksekusi Razman yang sudah divonis penjara selama 3 bulan atas kasus penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 333 KUHP jo Pasal 421 KUHP tentang pelanggaran terhadap kemerdekaan seseorang.

"Tindakan itu tidak bisa dianggap perbuatan pidana sebagai merampas kemerdekaan orang," taambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas