Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Inisiasikan Gerakan Nasional Penyelamatan SDA

KPK telah melakukan sejumlah kajian pada sektor mineral dan batu bara, sektor kehutanan, serta sektor kelautan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Inisiasikan Gerakan Nasional Penyelamatan SDA
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi Penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia, Kamis (19/3/2014) di Istana Negara, Jakarta.

Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh KPK, menyebutkan bahwa acara ini dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), para menteri kabinet dan pimpinan lembaga, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Wakil Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Jaksa Agung M. Prasetyo dan para gubernur.

"Kegiatan ini merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA di beberapa sektor, sekaligus meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat," kata Kepala Humas KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (19/3/2015).

Sebelumnya, kata Priharsa, KPK telah melakukan sejumlah kajian pada sektor mineral dan batu bara, sektor kehutanan, serta sektor kelautan.

Hasil kajian KPK di sektor mineral dan batu bara menemukan bahwa tidak semua eksportir batu bara melaporkan hasil ekspornya, baik kepada Kementerian ESDM maupun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Selain itu, lanjut dia, kajian juga menemukan potensi hilangnya penerimaan pajak dan potensi kerugian negara.

Pada tahun 2012 misalnya, potensi kehilangan penerimaan pajak mencapai Rp 28,5 triliun, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp 10 triliun per tahun.

Berita Rekomendasi

Adapun hasil temuan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara menunjukkan adanya kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pelaku usaha dari 2003-2011 sebesar Rp 6,7 triliun.

Demikian juga dengan hasil perhitungan berdasarkan evaluasi laporan surveyor, diperkirakan selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha sebesar US$24,66 juta tahun 2011 untuk lima mineral utama dan sebesar US$ 1,22 miliar untuk batubara pada rentang 2010-2012.

Kemudian, sektor kehutanan juga tidak kalah potensial. Padahal saat ini, Indonesia memiliki total luas kawasan hutan mencapai 128 juta hektar, yang meliputi 70 persen wilayah darat.

"Sayangnya, hasil kajian KPK menunjukkan, seringkali muncul konflik lahan yang terjadi di dalam kawasan hutan, antara negara dengan masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan hutan," kata Priharsa.

Selain itu, ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih perizinan.

Kegiatan korsup minerba tahun 2014 menemukan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada dalam kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektar berada dalam kawasan hutan lindung.

KPK juga menemukan bahwa lemahnya pengawasan dalam pengelolaan hutan, telah menyebabkan hilangnya potensi PNBP. Misalnya, akibat pertambangan di dalam kawasan hutan negara kehilangan potensi PNBP sebesar Rp15,9 triliun per tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas