Reorganisasi TNI adalah Keniscayaan
isi Poros Maritim Dunia adalah bagian dari upaya memosisikan Indonesia lebih baik dalam percaturan global
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muradi, salah seorang pengajar politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran, Bandung mengungkapkan, wacana memunculkan kembali jabatan wakil panglima tni yang kemudian disetujui oleh Presiden Jokowi saat pertemuan dengan Panglima TNI, Moeldoko harus dilihat dalam konteks kebutuhan dan peruntukkannya.
Menurutnya, visi Poros Maritim Dunia adalah bagian dari upaya memosisikan Indonesia lebih baik dalam percaturan global. Langkah tersebut salah satunya dengan melakukan reorganisasi TNI sebagai tiang pertahanan negara.
"Sehingga upaya memunculkan kembali jabatan wakil panglima TNI harus dilihat dalam kerangka untuk menopang visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dan untuk itu harus diapresiasi," ujarnya, Kamis (19/3/2015).
Namun demikian, lanjutnya, harus pula ditegaskan bahwa keberadaan wakil panglima harus sejalan dengan harapan publik yang menginginkan agar TNI mampu menjaga setiap jengkal kedaulatan negara.
Dan bukan sekedar membuat TNI menjadi lebih gemuk dan kian lamban. Dengan kata lain bahwa pemunculan jabatan wakil panglima TNI harus tetap dalam skema reorganisasi TNI agar mampu menyokong visi negara.
Posisi wakil panglima TNI, menurutnya harus berorientasi pada penguatan peran dan fungsi dari TNI sebagai pilar pertahanan negara. Ada empat penegasan yang harus digarisbawahi terkait dengan memunculkan jabatan wakil panglima TNI tersebut dalam struktur TNI.
"Jabatan wakil Panglima TNI harus bersifat mengikat dan dapat bekerja sama dengan panglima TNI. Hal ini perlu dipertegas agar posisi keduanya bisa sinergis dalam menjaga dan menjalankan peran dan fungsi TNI agar lebih optimal," Muradi menegaskan.
Kedua, kefungsian dari jabatan wakil panglima TNI harus merupakan duplikasi dari kefungsian dari jabatan panglima TNI. Sehingga manakala panglima berhalangan, wakil panglima bisa sama kewenangannya dengan panglima tni;
"Ketiga, dengan keberadaan wakil panglima TNI, maka perlu ada koreksi dan revisi terkait dengan jabatan panglima tersebut yang mana hanya sebatas jabatan kepala staf gabungan. Dengan kata lain, kewenangan komando harus juga melekat pada panglima TNI yang mana kemudian juga terintegrasi dengan keberadaan jabatan wakil panglima,' tuturnya.
Dan yang keempat, Muradi menegaskan kembali, keberadaan jabatan wakil panglima TNI juga harus ditekankan pada upaya mempercepat reorganisasi dan penyesuaian TNI untuk menyokong visi negara.
"Hal ini penting untuk ditegaskan bahwa langkah reorganisasi TNI harus juga dimulai pada puncuk pimpinannya agar mampu mengarahkan proses modernisasi postur pertahanan dan alutsista serta pengokohan dari keberadaan TNI sebagai bagian dari penguatan dan dukungan atas visi negara," pungkasnya.