Jaksa Agung: Ada Pihak Sengaja Ulur Waktu Tunda Eksekusi Mati
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, ada upaya mengulur waktu eksekusi mati terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap dua.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, ada upaya mengulur waktu eksekusi mati terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap dua, dengan mengajukan upaya hukum kembali, seperti peninjauan kembali (PK) maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
"Kami melihat ada pihak-pihak yang sengaja mengulur-ulur waktu, yang mengajukan gugatan itu," kata Prasetyo di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (19/3/2015) malam.
Pihaknya kata Prasetyo, tidak pernah melakukan penundaan eksekusi mati. Sebab, pihaknya tidak pernah mengatakan kapan tepatnya eksekusi itu dilakukan.
Dia mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati tahap dua ini akan dilakukan jika semua upaya hukum yang diajukan sejumlah terpidana mati diputus pengadilan.
"Ini masih ada upaya hukum, ada PK, ada gugatan ke PTUN. Rampungkan itu dulu, karena kita tidak mau ada masalah kalau itu belum diselesaikan," katanya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati dalam waktu dekat ini di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi tahap 2, tinggal Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan.
Terpidana mati yang saat ini sudah ada di Nusakambangan, yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu.
Adapun beberapa di antara terpidana mati itu saat ini masih menunggu putusan atas upaya hukum yang mereka ajukan, baik itu pengajuan PK ke Mahkamah Agung maupun gugatan Keputusan Presiden soal grasi ke PTUN. Seperti Mary Jane yang masih menunggu putusan PK yang diajukannya atau Zainal Abidin dan Sylvester yang juga masih menunggu proses gugatannya dilakukan PTUN.