Sutan Bhatoegana Menolak Dipindahkan ke Rutan KPK
Kata Rahmat, pemindahan tersebut menyebabkan Sutan harus menyesuaikan diri baik terhadap lingkungan atau tahanan lainnya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menolak menyerahkan kunci saat KPK menyita mobil Alphard, kini Sutan Bhatoegana kembali menunjukkan perlawanan.
BACA: KPK Jemput Paksa Sutan Bhatoegana dari Rutan Salemba
Sutan menolak dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba ke Rutan yang ada di KPK.
Penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap.
"Kami bersikeras juga soal perpindahan tempat (penahanan) dari Salemba ke KPK. Artinya, harusnya tetap saja di Salemba. Toh, Bang Sutan nggak kemana-mana. Berkoordinasi dengan pengacara juga lebih gampang, cepat. Apalagi praperadilan dua hari lagi," ujar Rahmat di KPK, Jakarta, Jumat (20/3/2015) malam.
Rahmat beralasan, perpindahan tempat penahanan Sutan tentu akan menimbulkan dampak psikologis terhadap dirinya.
Kata Rahmat, pemindahan tersebut menyebabkan Sutan harus menyesuaikan diri baik terhadap lingkungan atau tahanan lainnya.
"Berpindah tahanan itu, berbeda psikolgisnya. Kalau pindah dari tahanan ke tahanan lain atau pindah rumah pun kita akan mengalami perbedaan psikologis dan menyesuaikan diri lagi dengan lingkungan sekitarnya dan komunitas di situ," beber Rahmat.
Rahmat memohon kepada KPK agar tidak memindahkan Sutan. Namun lembaga antirasuah itu tidak bergeming.
Sutan dan kuasa hukumnya pun menolak untuk menandatangani berita acara perpindahan tahanan.
"Kami minta waktu (Sutan) melakukan perpisahan di Salemba dengan tahanan di Salemba. Karena biasanya setelah salat Isya ada makan malam dan doa bersama," kata Rahmat.
Masa hak begitu saja nggak diberikan? Ini kesannya mendadak gitu, menjelang praperadilan. Jadi kami menggunakan upaya hukum kami, kami menolak tadi untuk menandatangani berita acara, tapi tetap juga Pak Sutan dibawa," Rahmat menambahkan.
Terkait Status Sutan sebagai tersangka korupsi Penetapan Angggaran APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII, politikus Partai Demokrat itu telah mengajukan gugatan praperadilan.
Penetapan Sutan sebagai tersangka diduga karena menerima hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus yang menimpa Sutan merupakan pengembangan penyidikan KPK di kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.