Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK
Tribun Sumsel/Arief Basuki Rohekan
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Alex dipanggil ke KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Mohon maaf sampai saat ini kami Pemprov belum mendapatkan informasi atau pun surat resmi yang dimaksud," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan M Zaki Aslam saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (24/3/20150.

Alex sendiri kini tidak berada di dalam negeri. Alex sedang beradan di Bonn, Jerman sebagai pembicara dalam sebuah forum tinggi.

"Saat Ini Pak Gubernur Sumsel di Jerman setelah mengikuti sebagai pembicara dalam Forum High Level Round Table Bonn Challenge Implementing Restoration Partnership, Bonn, Jerman," tukas Zaki.

Alex hari ini dijadwalkan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 untuk tersangka Rizal Abdullah. Saat itu dibangun, Alex menjabat sebagai gubernur.

Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan politikus Partai Golkar itu tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

BERITA TERKAIT

Bekas Calon Gubernur DKI Jakarta itu juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Namun, hal itu telah dibantah Alex Noerdin dalam berbagai kesempatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal Abdullah menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas