ICW Minta Pemerintah Batalkan Pemberian Remisi kepada Koruptor
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan kritis atas wacana pemberian remisi untuk koruptor.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan kritis atas wacana pemberian remisi untuk koruptor.
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan sebaiknya pemerintah khususnya Menkumham membatalkan rencana melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor, dengan tetap mempertahankan keberadaan PP 99 tahun 2012.
"Korupsi kejahatan luar biasa tak seharusnya diberikan keringanan hukuman," kata Emerson di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya Emerson, remisi merupakan hak bagi setiap narapidana. Namun demikian, kata dia, pemberian remisi tetap harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, ada dua regulasi yang mengatur pemberitan remisi untuk koruptor, yaitu PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun tahun 2012 berkaitan dengan syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan.
Dalam PP tersebut telah memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidan korupsi, terorisme, narkoba, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat.
Dengan demikian pemberian remisi untuk koruptor, sebutnya, justru berupaya ditinjau ulang oleh pemerintah.
"Kondisi ini menimbulkan pro dan kontra sekaligus pertanyaan besar soal kejahatan pemerintahan Jokowi-JK khususnya Menkumham dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.