Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indosat Dukung Pengajuan PK Indar Atmanto ke MA

PK diajukan terkait Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Indosat Dukung Pengajuan PK Indar Atmanto ke MA
TRIBUN MANADO
Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Indosat Tbk, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Indar Atmanto. PK diajukan terkait Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan.

“Seluruh Manajemen dan karyawan Indosat mendukung penuh dan terus berdoa untuk upaya hukum luar biasa Bapak Indar Atmanto berupa Pengajuan Kembali (PK). Kami berharap upaya Peninjauan Kembali ini benar-benar memberikan hasil sesuai harapan kita bersama yaitu kebebasan bagi Bapak Indar Atmanto.” ujar Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat dalam rilis resminya, Selasa (24/3/2015).

Ooredoo, Induk perusahaan Indosat juga memberikan perhatian dan dukungan penuh untuk upaya hukum PK ini. Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga telah menyatakan dukungan terhadap upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 ini.

Dukungan diberikan antara oleh Menteri Kominfo, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB langsung.

Pengajuan Peninjauan Kembali ini berdasarkan antara lain terdapat Dua (2) Putusan MA yang saling bertentangan. Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor dalam perkara Terdakwa Indar Atmanto, terdapat adanya pertentangan dengan Putusan PTUN, yang dikuatkan oleh putusan PT TUN dan Putusan MA TUN, tentang alat bukti surat yang digunakan untuk membuktikan adanya salah satu unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, yang dalam perkara ini berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tim BPKP.

Laporan ini telah dinyatakan tidak sah oleh Putusan PTUN yang diperkuat oleh PT TUN dan MA TUN, sehingga PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor yang mendasarkan putusan pada alat bukti tersebut menjadi cacat hukum.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas