Mekeng: Aburizal Cs Tak Punya Legalitas Rotasi Fraksi Golkar di DPR
Golkar kubu Agung Laksono menilai kubu Aburizal Bakrie tidak memiliki legalitas lagi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Agung Laksono menilai kubu Aburizal Bakrie tidak memiliki legalitas lagi untuk melakukan pergeseran dan rotasi anggota fraksi di DPR Demikian dikatakan Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Melchias Markus Mekeng.
Menurut Mekeng, kepemimpinan ARB sudah selesai seiring keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemhukam) yang telah mengesahkan kepenggurusan baru Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono (AL).
"Rotasi yang dilakukan ilegal. Apa dasarnya? Dia (ARB) sudah tidak punya legalitas lagi," kata Mekeng di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Ia menjelaskan dengan adanya SK Kemhukam maka yang berhak membuat kebijakan atas nama Golkar adalah Agung Laksono bersama Sekjen Zainuddin Amali. Di luar itu, ujarnya, tidak ada lagi yang mengatasnamakan Partai Golkar.
Dirinya tidak akan geser ke komisi lain selain ditugaskan Agung Laksono dan Zainuddin. Kader-kader lain yang berada di kubu AL akan melakukan hal yang sama.
"Kami tidak ambil pusing dengan tindakan ARB itu. Yang tidak punya legalitas tidak perlu diperhatikan," tutur anggota Komisi XI DPR ini.
Sebagaimana diketahui, kubu ARB akan menggeser kader di DPR. Mereka digeser dari komisi yang ditempati saat ini ke komisi lain. Mereka yang menjadi pemimpin komisi juga diganti. Anggota yang digeser terutama yang saat ini telah bergabung ke kubu Agung Laksono.
"Ada pergantian beberapa orang saja, dari pimpinan fraksi, Komisi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang diduga bergabung dengan Ancol," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3/2015).