KMP di DPR Serahkan Hak Angket Menkumham ke Pimpinan DPR
Tiga inisiator tersebut diantaranya John Kennedy Azis dari Fraksi Golkar, Ahmad Riza Patria Fraksi Gerindra, dan Abdul Hakim dari Fraksi PKS.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inisiator hak angket atau hak menyelidiki terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, yang diusulkan sejumlah anggota DPR terutama dari Koalisi Merah Putih (KMP) resmi diserahkan kepada pimpinan DPR, Rabu (25/3/2015) malam.
Tiga inisiator tersebut diantaranya John Kennedy Azis dari Fraksi Golkar, Ahmad Riza Patria Fraksi Gerindra, dan Abdul Hakim dari Fraksi PKS.
Dokumen berisi tandatangan anggota dewan didalam map berwarna kuning tersebut langsung diterima Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Kami sampaikan anggota yang menandatangani hak angket lebih dari satu fraksi dan 25 anggota dewan," kata John di ruang pimpinan DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, fraksi DPR di bawah KMP menggunakan hak angket terhadap Menkumham Yasonna Loaly, karena dianggap mengintervensi penyelesaian konflik internal di tubuh PPP dan Golkar melalui keputusannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.