Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkarnaen Djabar Enggan Beberkan Keterlibatan Suryadharma Ali

Terpidana penjara 15 tahun kasus korupsi pengadaan Al Quran enggan membeberkan keterlibatan Suryadharma Ali dalam korupsi haji

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Zulkarnaen Djabar Enggan Beberkan Keterlibatan Suryadharma Ali
/henry lopulalan
Zulkarnaen Djabar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana penjara 15 tahun kasus korupsi pengadaan Al Quran enggan membeberkan keterlibatan Suryadharma Ali dalam korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Usai diperiksa penyidik KPK sore ini, Zulkarnaen selalu berusaha berkelit ketika ditanya wartawan terkait peran Suryadharma Ali.

"Tanya aja itu ke KPK. Yang jelas saya sudah menjelaskan apa adanya. Saya ini sebagai saksi," ujar Zulkarnaen di KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Zulkarnaen berdalih dirinya hanya ditanya penyidik seputar masalah pemondokan haji, chatering, hotel hingga transit jamaah haji.

"Seingat saya sampaikan yang saya tahu. Tanya ke penyidik, saya sudah memberikan jawaban semua," kata Zulkarnain sembari menghindari wartawan dan bergegas masuk ke mobil.

Zulkarnaen adalah terpidana penjara 15 tahun kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama. Zulkarnaen sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak.

Dalam sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 30 Mei 2013, majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara atas Zulkarnaen Djabar, denda Rp 300 juta, dan mewajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar.

Berita Rekomendasi

Zulkarnaen bersalah sesuai pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai anggota DPR Fraksi Golkar, Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya memengaruhi pejabat Kemenag, untuk memuluskan perusahaan tertentu sebagai pemenang proyek Alquran dan laboratorium.

KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyerap anggaran di atas Rp 1 triliun.

Bekas menteri agama dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas