Sutan Bhatoegana: Perkara Masuk Penuntutan Tak Lantas Gugurkan Gugatan Praperadilan
"Tetapi kan belum keluar nomor perkaranya. Belum keluar jadwal sidangnya. Apakah serta merta keluar (gugur) praperadilan?" kata Rahmat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Sutan Bhatoegana bereaksi keras atas KPK yang mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa gugur. Pasalnya, berkas penyidikan Sutan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, menyindir pernyataan KPK tersebut lantaran kasus tersebut belum memiliki nomor perkara, jadwal sidang, dan nama hakim yang akan menyidangkannya.
"Tetapi kan belum keluar nomor perkaranya. Belum keluar jadwal sidangnya. Apakah serta merta keluar (gugur) praperadilan?" kata Rahmat saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Rahmat menilai pelimpahan tersebut tidak serta merta menggugurkan gugatan. Pengadilan biasanya memberikan nomor, jadwal dan nama hakim sekitar dua hingga tiga pekan setelah perkara tersebut dilimpahkan.
"Tidak mungkin dua tiga hari akan keluar nomor perkara mereka. Biasanya pengadilan akan mengeluarkan nomor perkara dua minggu atau tiga minggu lagi. Di mana letak mereka bilang prapradilan gugur? Kan aneh.' ungkap Rahmat.
Menurut Rahmat, hal tersebut berbeda mengingat gugatan Sutan tersebut bahkan sudah menggelar sidang perkara pada 23 Maret lalu.
"Praperadilan kami sudah terjadwal tanggal 23, sudah sidang sekali. Nomor perkara kami sudah keluar, nama hakim kami sudah keluar," beber Rahmat yang menambahkan, pernyataan KPK adalah bentuk kedangkalan akan interpretasi Pasal 82 ayat 1 KUHP.
"Itu tanda-tanda KPK dangkal pemahaman hukum acara pidana. Mereka lemah dan dangkal interpretasi hukum acara pidana yang sudah ada di Indonesia," tukas Rahmat.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, mengatakan gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur lantaran berkas penyidikan Sutan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Chatarina saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Sekadar informasi, Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.