Wapres JK: Tidak Perlu Perppu ISIS
Tidak perlu dikeluarkan peraturan khusus tentang kegiatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak perlu dikeluarkan peraturan khusus tentang kegiatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Menurutnya Undang-undang yang ada terkait terorisme, sudah cukup untuk menjerat para pendukung ISIS di Indonesia.
"Cukup undang-undang yang ada saja. Tidak Perlu Perppu tentang ISIS. Siapa saja itu harus dihukum. Undang-undang antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya," kata Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
Menurut Wapres, peraturan khusus tentang larangan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan organisasi khusus pun tidak diperlukan. Karena bila para pendukung ISIS memang terbukti melakukan tindakan terorisme, aparat penegak hukum bisa menindak mereka dengan peraturan yang ada.
"Tidak perlu ada (peraturan) spesifik tentang ISIS," ujarnya.
Gagasan mengeluarkan peraturan khusus tentang ISIS awalnya dipicu dari kebingungan aparat penegak hukum menjerat 16 WNI yang hingga kini masih ditahan di Turki.
Mereka diamankan saat hendak menyeberang ke Syria, dan menolak untuk dipulangkan. Diduga mereka hendak bergabung dengan gerakan ISIS di Syria.
Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) khusus, sehingga Polisi akan lebih mudah menjerat para pendukung ISIS di Indonesia.
Selain itu Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, pun sempat mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan peraturan khusus, untuk melarang WNI bergabung dengan organisasi ISIS.