Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres JK: Tidak Perlu Perppu ISIS

Tidak perlu dikeluarkan peraturan khusus tentang kegiatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wapres JK: Tidak Perlu Perppu ISIS
Surya/Hayu Yudha Prabowo
Brimob Polda Jatim menjaga rumah terduga ISIS, Abdul Hakim Munabari di Jalan Ade Irma Suryani Gang 3A, Kota Malang, Jawa Timur, (26/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak perlu dikeluarkan peraturan khusus tentang kegiatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Menurutnya Undang-undang yang ada terkait terorisme, sudah cukup untuk menjerat para pendukung ISIS di Indonesia.

"Cukup undang-undang yang ada saja. Tidak Perlu Perppu tentang ISIS. Siapa saja itu harus dihukum. Undang-undang antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya," kata Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

Menurut Wapres, peraturan khusus tentang larangan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan organisasi khusus pun tidak diperlukan. Karena bila para pendukung ISIS memang terbukti melakukan tindakan terorisme, aparat penegak hukum bisa menindak mereka dengan peraturan yang ada.

"Tidak perlu ada (peraturan) spesifik tentang ISIS," ujarnya.

Gagasan mengeluarkan peraturan khusus tentang ISIS awalnya dipicu dari kebingungan aparat penegak hukum menjerat 16 WNI yang hingga kini masih ditahan di Turki.

Mereka diamankan saat hendak menyeberang ke Syria, dan menolak untuk dipulangkan. Diduga mereka hendak bergabung dengan gerakan ISIS di Syria.

BERITA REKOMENDASI

Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) khusus, sehingga Polisi akan lebih mudah menjerat para pendukung ISIS di Indonesia.

Selain itu Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, pun sempat mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan peraturan khusus, untuk melarang WNI bergabung dengan organisasi ISIS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas