Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pastikan Denny Penuhi Panggilan Bareskrim

Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana, tersangka korupsi Payment Gateway dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (27/3/2015).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kuasa Hukum Pastikan Denny Penuhi Panggilan Bareskrim
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Denny Indrayana keluar dari ruang Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015). Ia menolak diperiksa lantaran penyidik Bareskrim melarang kuasa hukum mendampingi Denny. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana, tersangka korupsi Payment Gateway dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (27/3/2015).

Panggilan ini merupakan panggilan dan pemeriksaan Denny sebagai tersangka setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik.

Konfirmasi kehadiran Denny, dipastikan oleh kuasa hukumnya, Heru Widodo yang juga akan mendampingi Denny dalam pemeriksaan kali ini.

"Ya, Prof Denny direncanakan hadir hari ini," singkat Heru.

Kembali, Heru juga menegaskan jika Denny bukanlah pimpinan proyek di Payment Gateway. Termasuk pula soal adanya kerugian negara seperti yang diungkap penyidik, hal itu dibantah oleh pihak Denny.

"Penetapan mantan wamen itu salah, diasumsikan wamen adalah pimpro dan ada kerugian uang negara. Denny bukan pimpro. Soal uang Rp 32 miliar itu bukan kerugian tapi uang masuk ke negara," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan surat pemeriksaan sudah dikirim sejak Selasa (24/3/2015) lalu.

"Diharapkan yang bersangkutan kooperatif dan hadir memenuhi panggilannya sebagai tersangka," ujar Anton.

Anton melanjutkan dalam pemeriksaan kali ini, lantaran status Denny sudah dinaikkan sebagai tersangka maka pastinya dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh pengacara.

Atas perbuatannya, Denny dikenakan beberapa pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 3 dan 23 undang-undang RI tahun 1999 yang mengalami perubahan UU nomor 31 tahun 99 pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, tentang pemberantasan korupsi.

Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).

Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas