Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Husni Kamil: KPU Punya Cukup Waktu Selenggarakan Pilkada Serentak

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengaku pihaknya memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Husni Kamil: KPU Punya Cukup Waktu Selenggarakan Pilkada Serentak
Tribunnews/Herudin
Ketua KPU, Husni Kamil Manik beserta anggota KPU dan Ketua Bawaslu, Muhammad beserta anggota Bawaslu menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014). KPU dan Bawaslu sepakat menggelar Pilkada serentak pada September 2015, sembari menunggu pembahasan Perppu Pilkada oleh DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengaku pihaknya memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak. Dia yakin pelaksanaan Pilkada
serentak akan berjalan lancar.

"Sebenarnya dalam konteks Indonesia terkait Pilkada serentak, kita punya waktu agak senggang. Hal ini pun pernah
terjadi pada Pilkada 2005 yang juga disiapkan dalam waktu 6 bulan," kata Husni dalam diskusi bertema 'Siapkah
Pilkada Serentak?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3/2015).

Menurut Husni, permasalahan yang dihadapi pihaknya adalah minimnya produk hukum untuk menunjang pelaksanaan
Pilkada serentak. Dia mengkritik sikap DPR yang lambat untuk mempersiapkan produk hukum terkait Pilkada.

"Biasanya masalah itu diawal saja terutama dalam pembuatan produk aturan atau undang-undangnya. Contohnya,
harusnya kita sudah membicarakan dan menyiapkan produk undang-undang untuk Pemilu 2019. Tapi DPR tidak memasukkan dalam legislasi prioritas," tuturnya.

Meski DPR lambat dalam menyiapkan produk hukum, KPU kata Husni melakukan sosialisasi produk hukum yang telah ada.
Pihaknya telah mempersiapkan agar KPU tidak menjadi sasaran.

"Tentu kami menyiapkan beberapa skenario agar kami tidak salah dalam menjelaskan produk hukum yang telah ada,"
tandasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas