Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menurut UU Pengurusan Partai yang Sah Melalui Kemenkumham

Kendati demikian, dia enggan menegaskan sikap KPU mengenai dualisme pengurusan Partai Golkar.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menurut UU Pengurusan Partai yang Sah Melalui Kemenkumham
Icha Rastika
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (tengah) saat menjadi pembicara dalam diskusi Smart FM- Populi Center di Jakarta, Sabtu (29/3/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan bahwa pengurusan Partai Golkar yang legal adalah yang disusun dalam musyawarah nasional (Munas) Jakarta pimpinan Agung Laksono.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa menurut undang-undang, legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun Kemenkumham telah menerbitkan surat keputusan yang mengakui pengurusan Agung Laksono.

"Kami perlu jelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (tentang partai politik) itu proses mendapatkan kepengurusan parpol ada di Kemenkumham," kata Husni di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).

Kendati demikian, dia enggan menegaskan sikap KPU mengenai dualisme pengurusan Partai Golkar. Menurut Husni, KPU hanya bisa berinteraksi dengan partai politik dalam konteks pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Sementara saat ini, kata dia, proses pendaftaran partai untuk mengikuti pemilihan umum maupun pemilihan daerah belum dimulai. Dengan kondisi tersebut, Husni menilai tidak tepat jika KPU menyatakan sikapnya sekarang.

"Pilkadanya belum dimulai jadi tidak tepat KPU bersikap karena belum bersinggungan dengan pilkada," ucap Husni.

Sejauh ini, KPU telah menerima tembusan surat Kemenkumham yang mengesahkan pengurusan Golkar Agung Laksono. Namun Husni mengaku belum menerima salinan SK-nya dari Golkar.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa salinan SK Menkumham terkait pengurusan partai harus diserahkan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya pendaftaran pemilihan kepala daerah.

Menurut Hadar, jika pelaksanaan pilkada dilakukan pada Desember 2015, pendaftaran akan dilakukan enam bulan sebelumnya. Maka, diharapkan surat Menkumham dapat diterima paling lambat pada bulan Juni 2015.

Terkait dualisme pengurusan Golkar, kubu Aburizal Bakrie melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usana Negara (PTUN) atas putusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan pengurusan Agung.

Kubu Aburizal juga melaporkan ke Polisi pelaksanaan Munas Golkar versi Agung Laksono. Hingga kini, proses hukum yang diajukan Aburizal tersebut belum final.(Icha Rastika)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas