Direktur PT MKS Kasih Rp 50 Juta ke Fuad Amin Sebagai Tanda Terima Kasih
Fuad Amin diketahui mendapatkan Rp 50 juta yang hanya merupakan bentuk rasa terima kasih atas perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron cukup mudah mendapatkan uang dari PT PT Media Karya Sentosa (MKS). Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap jual beli gas alam di Jawa Timur dengan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko.
Fuad Amin diketahui mendapatkan Rp 50 juta yang hanya merupakan bentuk rasa terima kasih atas perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD) tahun 2006.
"Kita berikan uang tanda terima kasih pada PD SD sebesar Rp 50 juta," kata Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Bambang mengungkapkan, uang sebesar Rp 50 juta itu diberikan kepada Fuad Amin di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangkalan. Diketahui, Bambang tak hanya memberikan uang kepada Fuad saja, tetapi juga disalurkan ke Wakil Bupati dan Ketua DPRD saat itu.
Jaksa lalu mempertegas pemberian uang rasa terima kasih itu dengan membacakan berita acara pemeriksaan Bambang Nomor 9 tanggal 13 Januari 2015.
"Pada saat itu, saya awal-awal melakukan kerja sama dengan PD SD dan saat melakukan penandatangan perjanjian PD SD-MKS terkait kerja sama pemasangan pipa," ujar Jaksa KPK yang membacakan BAP Bambang.
"Saya pernah memberikan sejumlah uang Rp 50 juta yang saya serahkan kepada Affandi untuk Fuad Amin, Wakil Bupati yang namanya saya lupa, yang hadir saat itu ada juga Ketua DPRD Bangkalan. Saat itu saya menyerahkan uang tersebut karena ucapan terima kasih," ujar Jaksa KPK lagi membacakan BAP Bambang.