Pengamat Politik: Jika Pemerintah Berani Intervensi Partai Politik, Artinya Sudah Gawat
Rencana anggota DPR RI dari sejumlah fraksi untuk menggulirkan hak angket terhadap Menkumham Yassona Laoly dinilai harus dipandang sebagai komitmen.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana anggota DPR RI dari sejumlah fraksi untuk menggulirkan hak angket terhadap
Menkumham Yassona Laoly terkait keputusannya dalam kasus PPP dan Partai Golkar, dinilai harus dipandang sebagai
komitmen dari para wakil rakyat untuk menjalankan amanat konstitusi.
Pengamat Politik Said Salahuddin mengatakan dalam Pasal 20A UUD 1945 telah menetapkan bahwa DPR memiliki tiga
fungsi, di antaranya adalah fungsi pengawasan yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui penggunaan hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
"Jadi apabila DPR bermaksud menggunakan salah satu haknya itu, maka pastilah hak tersebut digunakan dalam rangka
melaksanakan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah," kata Said kepada Tribunnews.com, Senin (30/3/2015).
Dia mengatakan, jika ada kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah oleh DPR, apalagi permasalahan tersebut
berkaitan dengan hal yang penting, strategis, dan berdampak luas dalam kehidupan bernegara, maka penggunaan hak
interpelasi dan hak angket oleh DPR wajar.
"Misalnya, memang sudah seharusnya dilakukan agar DPR tidak dikatakan 'impoten'," katanya.
Menurutnya, dibalik keputusan Menkumham pada kasus PPP dan Golkar, dalam pandangan saya mengandung persoalan yang
tergolong penting, strategis, dan berdampak luas dalam kehidupan bernegara karena bertalian dengan prospek
kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
"Dalam Putusan PTUN Jakarta pada perkara PPP, misalnya, tegas disebutkan bahwa pemerintah terbukti telah melakukan
intervensi dalam persoalan internal partai tersebut," kata Said.
Lebih lanjut dikatakan Said, jika pemerintah sudah berani melakukan intervensi terhadap partai politik, maka itu
artinya sudah gawat.
"Demokrasi kita berada dalam ancaman. Bagi saya ini jelas persoalan serius," tambahnya.
Seperti diketahui, partai oposisi di DPR kini telah berhasil mengumpulkan 116 suara untuk mengeluarkan hak
angketnya terhadap Yasonna Laoly. Pengajuan hak angket ini dilakukan untuk mempertanyakan keputusan Yasonna Laoly
karena telah mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Keputusan yang diambil Yasonna sesuai dengan dasar pertimbangan putusan Mahkamah Partai Golkar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.