Sidang Praperadilan Suryadharma Ditunda Lantaran Pengacara KPK Tak Tunjukkan Surat Kuasa Asli
"Hari ini sidang tidak bisa dilanjutkan karena KPK belum bisa menyiapkan surat asli," kata hakim Tati Hadiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tim kuasa hukum sudah hadir dan membawa surat kuasa asli saat sidang praperadilan atas penetapan tersangka Suyadharma Ali.
Surat tersebut diberikan kepada panitera. Namun, berhubung sidang sudah dimulai tim hukum KPK menyerahkan salinan surat kuasa tersebut kepada hakim yang memimpin sidang praperadilan.
"Untuk SDA sendiri sebenarnya tim kuasa hukum KPK telah hadir dan sudah membawa surat kuasa hukum asli yang diberikan ke panitera. (Sambil) Menunggu dikembalikan surat kuasa ternyata sidang dimulai dan yang disampaikan adalah surat fotokopi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Sidang kemudian ditunda besok karena hakim meminta surat kuasa yang asli. "Kuasa hukum KPK juga sudah menerima surat asli dari panitera PN Jakarta Selatan," ungkap Priharsa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang dimohonkan Suryadharma. Penundaan terjadi lantaran tim Biro Hukum KPK tidak dapat menunjukkan surat tugas asli.
"Hari ini sidang tidak bisa dilanjutkan karena KPK belum bisa menyiapkan surat asli," kata hakim Tati Hadiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Sidang akhirnya ditunda hingga Selasa (31/3/2015) pukul 09.00 WIB. Jika KPK tetap tidak dapat menunjukkan surat tugas tersebut, sidang tetap dilanjutkan.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama
tahun 2012-2013.
Mantan Ketum PPP itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.